Bantuan Hibah Diusulkan Mulai dari Musrenbangdes

img

Andi Muhammad Ishak

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Setdaprov Kaltim  melaksanakan program untuk  peningkatan sarana dan prasarana rumah  ibadah untuk semua agama, dimana penyalurannya melalui mekanisme bantuan hibah.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak menjelaskan, dengan keluarnya Pergub terbaru memang mekanisme bantuan hibah ini diusulkan langsung oleh pemohon dan itu harus berkoordasi dengan Pemerintah daerah masing-masing.

“Bantuan  hibah untuk masyarakat ini, memang harus dilakukan mulai tahapan Musrenbangdes, dan mekanisme ini harus mengikuti perencanaan yang sudah direncanakan mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai ke provinsi, dan  itu  di input langsung  oleh  pemohon, melalui aplikasi yang ada di Bappeda kabupaten/kota jelas,” Andi Muhammad Ishak, Senin (5/7/2021).

Setelah mekanisme dan  seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sudah lengkap, lanjut  mantan Sekretaris  Kadiskes Kaltim, sesuai kewenangan,  semua bantuan hibah itu dikerjakan oleh SKPD teknis, terkait dengan pendidikan, ke Dinas Pendidikan, terkait dengan olahraga ke Dispora, dan terkai dengan  pembangunan fisik melalui PUPR.

“Untuk Biro Kesra menangani  terhadap urusan-urusan yang tidak ada pengampunya atau tidak  SKPD teknisnya, termasuk penanganan terhadap sarana, prasarana  dan kelembagaan keagamaan, dan kita lebih banyak membantu fasilitasi baik sarana prasaran rumah ibadah, maupun juga kelembagaan keagamaan melalui mekanisme hibah,” tandasnya.

Andi Muhammad Ishak  juga menjelaskan, mekanisme  bantuan hibah ada dua, ada yang diajukan langsung masyarakat, dan ada melalui pokok pikiran anggota dewan. Melalui SKPD itu akan proses SKPD teknis dengan bidang urusannya, sementera yang melalui pokok pikiran anggota dewan yang memiliki akun dan  paswordnya, terkait pemohon-pemohon yang berasal dari  daerah pemilihan  maupun konstituannya.

“Sebelum diberikan bantuan hibah, tentu pemohon harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kemudian dilakukan evaluasi ke lapangan untuk memastikan pengajuan hibah ini tidak over llip, artiya kalau sudah mendapat bantuan hibah dari Pemkab, tentu kita tidak akan berikan,  kita berikan kesempatan kepada pemohon lainnya, agar bantuan hibah ini, bisa dirasakan dan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya, dalam ranga bisa terdistribusi  lebih banyak  kepada pemohon  lainnya,”ujar Andi Muhammad Ishak.(mar)